
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (16/03/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE., dalam menghadapi kemarau panjang dan ancaman karhutla mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Perkebunan Sawit PT. KMB di Desa Wonosari Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng bertempat PT. KMB pada saat menghadiri simulasi penanganan Karhutla yang diikuti oleh 3 Kecamatan di wilayah perkebunan sawit PT. KMB yakni Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang dan Tualan Hulu.(15/03)
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No.Mak/01/II/2021 tentang Sangsi Pidana bagi pelaku Karhutla tersebut selalu giat dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui, mengerti, memahami dan mematuhi isi maklumat tersebut sehingga tidak ada pelanggaran bahkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut yang dilakukan dengan tidak ada rasa bosan-bosannya agar masyarakat dapat mengerti dan melaksanakannya, apalagi saat ini disosialisasikan bukan hanya dari Kepolisian namun perwakilan 3 turut menyuarakan larangan untuk membakar hutan dan lahan.
Lebih lanjut Kapolsek mengharapkan pihak perusahaan juga membantu penanganan karhutla apabila terjadi di wilayah Desa sekitar PT.KMB. Dengan sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami isi dari pada maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan ladang, sehingga tidak melakukannya dan dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum. (SpN_Ak01@Tj19)







