
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (16/03/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU.Sapril Nyampai, SE., dalam menghadapi kemarau panjang dan ancaman karhutla bersama-sama Muspika Kec. Antang Kalang mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Batu Agung Keccamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No.Mak/01/II/2021 tentang Sangsi Pidana bagi pelaku Karhutla tersebut selalu giat dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui, mengerti, memahami dan mematuhi isi maklumat tersebut sehingga tidak ada pelanggaran bahkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut yang dilakukan dengan tidak ada rasa bosan-bosannya agar masyarakat dapat mengerti dan melaksanakannya , apalagi saat ini disosialisasikan bukan hanya dari Kepolisian namun Bapak Camat Telaga Antang dan Muspika lainnya turut menyuarakan larangan untuk membakar hutan dan lahan.
Dalam hal ini masyarakat yang melihat kekompakan para pejabat Muspika. Antang Kalang dalam rangka mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng menjadi semakin memahami isi dari pada maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan Lahan, sehingga tidak melakukannya dan dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum. (SpN_Ak01@Tj19)







