
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (25/03/2021) – Dengan harapan mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik lagi dan transparan, Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan sosialisasi Saber pungli kepada Juru Parkir Di Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Disamping melaksanakan kegiatan tugas sahari hari untuk mejaga Kamtibmas yang kondusif, personil Polsek KP. Mentaya yang di laksanakan oleh AIPDA Henri bersama dengan BRIPKA Syafwan Effendi, SH melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terhadap Juru Parkir di Pasar PPM Sampit dengan mensosialisaikan bahwa tidak ada lagi praktek pungutan liar dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi meminta imbalan kepada pihak manapun secara Ilegal/dengan paksaan yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya AKP Angga Yuli Hermanto, SIK menjelaskan “ bahwa sosialisasi saber pungli ini adalah untuk memberikan imbauan sekaligus wawasan dan pemahaman yang baik terkait pungli, maka perlu memberikan materi sosialisasi Saber Pungli untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam aktifitas pekerjaan termasuk dalam pelayanana publik” bahwa yang menyuap dan di suap akan di kenakan sanksi dan hukuman.
“Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini agar semua Pihak dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut dan dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan Juru Parkir di Pasar PPM mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum,” Ungkas Kapolsek. (Hend-KPM)










