
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng Telah di laksanakan Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Jum’at (05/03/2021) Siang.
Anggota Polsek Kapuas Timur Aipda Delly Sucianto melaksanakan Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terhadap warga masyarakat bertempat di Jl. Trans Kalimantan Km 08 desa Anjir Baru Kec. Kapuas Timur Kabupaten Kapuas
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul A., S.H, M.M, melalui Aipda Delly Sucianto menyampaikan Bahwa kegaiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Timur
“Dalam kegiatan tersebut kami memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan dengan 5M dalam masa pandemi Covid 19 kepada warga masyarakat desa Anjir Baru Kec. Kapuas Timur tersebut, dengan salah satunya memakai masker” ucap Deli
“maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar warga Masyarakat desa Anjir Baru Kec. Kapuas Timur dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid-19 tetap selalu Patuhi Protokol Kesehatan pada saat keluar rumah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19” tambahnya
“Bersama kita bisa memutus penyebaran Virus Covid-19 di masyarakat dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan agar kita bisa hidup normal kembali seperti dulu” tutup Deli. (ep)







