
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng. Jum’at (05/03/2021) Siang.
Anggota Polsek Kapuas Murung Melaksanakan kegiatan penempelan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng perihal Larangan Karhutla bertempat di kompleks pasar palingkau lama Rt 04 Kec. Kapuas murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin menyampaikan Dalam kegiatannya anggota Polsek Kapuas Murung selain menyampaikan pesan kamtibmas melalui Imbauan, juga melaksanakan penempelan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dengan cara membakar.
“Dengan di sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Kami dari Polsek Kapuas Murung menyarankan kepada warga agar dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan bisa dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat” Ucap Kapolsek
“Apabila warga ada menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama” tambahnya
“Maksud dan tujuan kami menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng ini agar warga masyarakat tahu dan paham serta mengerti agar warga bisa sadar hukum dan selalu mentaatinya dan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat ” tutupnya (ep)







