
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Jajaran Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa (30/3/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. mengatakan sosialisasi yang dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Sosialisasi ini dilakukan di beberapa tempat yaitu di Desa Dadahup RT. 4, Desa Manggala Permai RT. 1, dan Desa Muara Dadahup RT. 2 di Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng,” ungkap Kapolsek.
“Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
“Di kesempatan tersebut, anggota Polsek Kapuas Murung juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19 di wilayah Kec. Kapuas Murung,” tutup Kapolsek. (ver)










