
Kotawarigin News, Polres Kapuas – Sosialisasi tentang pencegahan Karhutla terus saja dilakukan oleh jajaran Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh personel Polsek Kapuas Kuala yaitu dengan membagikan serta menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan larangan serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Kapuas Kuala yaitu Bripka Yoyok dan Briptu Murani di Desa Lupak Dalam RT. 4 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (3/4/2021).
Saat dikonfirmasi, Briptu Murani mewakili rekan lainnya menyampaikan, imbauan larangan membuka hutan dan lahan ini rutin disosialisasikan kepada warga untuk dipedomani dan dilaksanakan.
“Kami menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya,” jelasnya.
Murani menambahkan hal ini akan terus disosialisasikan kepada warga agar Kec. Kapuas Kuala dapat terhindar dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara.
“Ini demi kebaikan kita bersama dan demi kelestarian Kecamatan yang kita cintai ini,” tutupnya. (ver)










