
Polres Gunung – Polsek Kahut – Personil Polsek Kahut Polres Gunung Mas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan di Warung Sekitaraan Kecamatan Kahut. Rabu 17/3/21) Pagi.
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]
“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ucap Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H.MM, juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.
Dari sosialisasi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kec. Kahut dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.(chv)







