
KNews, Polres Pulang Pisau- Personil Polsek kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sosialisasi Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar di Kecamatan kahayan kuala Kamis (15/04/2021) pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H menjelaskan, Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan.
Memberikan Penjelasan Sangsi dan Hukuman akibat melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dengan sengaja serta Memberikan Pemahaman dampak Asap yang di timbulkan akibat karhutla dapat merugikan Kesehatan Orang banyak apalagi di musim Pandemi Virus Covid-19.
Agar masyarakat membantu dan bekerjasama mencegah terjadinya karhutla.
Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengurangi lajunya penyebaran virus Corona.










