
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan giat Pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan membuka hutan dan atau Lahan dengan cara membakarupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau, Kalteng, Jum’at (05/03/2020) Pagi.
Diharapkan dengan Pemasangan Spanduk Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membuka Hutan dan atau Lahan Dengan cara membakar, di harapkan kepada masyarakat agar tidak membuka Hutan dan atau Lahan dengan cara membakar karena dapat di Pidanakan sesuai dengan perundang – Undangan.
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membuka hutan dan Lahan dengan membakar kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau panjang yang akan dihadapi Tahun ini yaitu pokus utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat supaya tidak membakar hutan dan lahan untuk kepentingan pribadi di saat musim kemarau nanti.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Jabiren Raya untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau pikirkan nasib dari anak-anak kecil dan orang tua yang rentan terkena penyakit akibat dari asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan mari kita jaga lingkungan kita agar orang-orang yang kita sayangi tidak terkena dampaknya.” Tutur Ipda Sumijiyarto.







