Polsek Bulik Sosialisasi Karhutla di PT. SAL

banner 468x60

[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Lamandau – Sampai saat ini kebiasaan berladang dengan cara bakar tetap di lakukan oleh masyarakat Lamandau, Guna antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Personil Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (27/3/2021).

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan terus menerus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamandau melalui Satbinmas, Polsek dan Bhabinkamtibmas kepada warga masyarakat.

banner 336x280

Hari ini personil polsek Bulik melaksanakan sosislisasi kepada warga sekitar PT. SAL agar di musim kemarau warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan guna menghindari bencana kebakaran.

Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan masih tetap di laksanakan oleh masyarakat setempat dengan alasan pembukaan lahan dengan cara membakar lebih efektif, efisien, biaya yang murah dan tanah lebih subur, dengan pemahaman yang di miliki oleh masyarakat tersebut sosialisasi harus lebih intensif di laksanakan agar di musim kemarau masyarakat tidak melakukan pembakaran.

Dalam Undang Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d mengatur bagi pelaku pembakar hutan di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), oleh karena itu agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, tambahnya.

“Diharapkan bagi Perusahaan Perkebunan turut mensosialisasikan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pesan tersebut dapat tersampaikan kepada mayarakat,” Tutup Kapolsek. (MP)

banner 336x280