
Anggota Polsek Arut Selatan gencar melaksanakan sosialisasi dan himbauan agar warga tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – dimasa Pandemi virus Covid-19 Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah selain selalu melaksanakan Kegiatan Yustisi bersama tiga pilar , Polsek Arut Selatan juga gencar melaksanakan sosialisasi dan himbauan agar warga tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kebaran hutan dan atau lahan khususnya di wilyah Kecamatan Arut Selatan.Rabu (29/12/2020).
“Kita selain melaksanakan kegiatan Yustisi bersama tiga pilar kita juga laksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat di Arut Selatan sadar bahwa membuka lahan dengan cara di bakar telah di larang oleh pemerintah dan dapat di kenai sanksi pidana “Kata Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky.
Kapolsek menyebut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat masa pandemi virus corona dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien Covid-19.
Menurutnya, asap karhutla yang menyerang bagian paru-paru dapat memperparah kondisi pasien Covid-19.
Ditambah lagi 80-85 persen kematian pada pasien Covid-19 dialami oleh orang dengan penyakit penyerta (komorbid), kata AKP Wilhelmus Helky.
“Seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan penyakit paru. Jadi peyakit paru salah satu penyakit penyerta yang berisiko. Maka dari itu kebakaran yang menimbulkan asap sangat membahayakan kesehatan, inilah pentingnya kita lakukan Sosialisasi Karhutla,” pungkasnya. (yusbob)