
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (26/02/2021) – Mengahadapi Musim Kemarau Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan membagikan atau menyebarkan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Seperti pelaksanaan dipimpin oleh Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai, SE., yakni mensosialisasikan dan menyebarkan selebaran berisikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sangsi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan. Adapun sasaran atau tempat yang dituju untuk sosialisasi maupun menyebarkan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng adalah tempat-tempat publik dan keramaian serta dibagikan kepada petani, peladang dan seluruh lapisan masyarakat, dengan maksud supaya dapat mengetahui langsung isi dan maksud dari Maklumat Kapolda Kalteng serta mematuhinya agar tidak terkena sangsi pidana pada saat melakukan kegiatan bertani dan berladang.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa dengan disebarkan serta disosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 kepada masyarakat, maka masyarakat yang akan melakukan aktivitas bertani dan berladang kedepannya tidak lagi melakukan pembakaran hutan maupun ladang dalam melakukan pembukaan lahannya karena jelas dapat dipidanakan sebagaimana isi dari Maklumat tersebut, ”Sudah jelas didalam Maklumat Kapolda Kalteng bahwa membuka lahan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar, pasti akan dipidanakan” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek IPTU Sapril menjelaskan bahwa ”kita perlu memperhatikan dampak dari perbuatan membakar hutan dan lahan sangat banyak yang dirugikan, kesehatan orang banyak terganggu, bahaya kecelakaan karena asap tebal, terancamnya kelangsungan ekosistem dan lainnya” pungkasnyal.
Dengan telah disosialisasikannya serta disebarkannya Maklumat Kapolda Kalteng, masyarakat bisa memahami dan mengetahui serta mematuhi Maklumat tersebut dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum karena pasti akan dipidana. (SpN_Ak01@Tj19)







