
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bertempat di Halaman Polres Sukamara, Polda Kalteng, Polres Sukamara menggelar apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polres Sukamara, Kamis 925/02/2021) pukul 08.00 Wib.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T memimpin pelaksanaan apel tersebut dengan didampingi Bupati Sukamara dan Forkopimda Kabupaten Sukamara.
Hadir dalam kegiatan apel yaitu Bupati Sukamara H. Windu Subagio, Kajari Kab. Sukamara FAJAR SUKRISTYAWAN, S.H., M.H, Pabung Kodim 1014 Pbun di Sukamara Mayor Inf. Enggarsono, S.H., Perwakilan DPRD Sukamara H. kariyanto, Wakapolres Sukamara Kompol Ahmad Musthofa Nur, S.H., M.AB, serta Kepala BPBD Kabupaten Sukamara Agus Mulyanto, S.T., M.T.
Dalam Kegiatan Apel ini Kapolres Sukamara juga menyerahkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di Polres Sukamara kepada tiap perwakilan penerima.(AL)







