
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Polres Sukamara, Polda Kalteng melaksanakan apel sosialisasi tentang sanksi Pidana pembakaran hutan dan lahan sesuai intruksi Kapolda Kalteng, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sukamara.
Apel sosialisasi dipimpin oleh Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, SIK., MT, beserta seluruh Personel Polres Sukamara sebagai peserta apel, Kamis (25/02/2021) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yaitu Bupati Sukamara dan unsur Forkopimda serta personel TNI, Satpol PP, BPBD, Manggala Agni, dan tim masyarakat peduli api serta Kades dan Lurah sekabupaten Sukamara pun turut hadir, selain itu seluruh Bhabinkamtibmas Polres Sukamara juga turut hadir menjadi peserta apel.
Kapolres Sukamara mengungkapkan bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, oleh karena itu bapak Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat tentang sanksi pidana pembakaran lahan dan hutan guna mencegah bencana asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.
“saya atas nama pribadi dan intansi memohon bantuan kepada kita semua untuk bersama – sama mensosialisasikan maklumat kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan ini” ujar Kapolres Sukamara. (AL)







