
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, SIK., MT., memimpin pelaksanaan apel sosialisasi tentang sanksi Pidana pembakaran hutan dan lahan, serta menyerahkan maklumat Kapolda Kalteng kepada perwakilan penerima, kamis (25/02/2021) pukul 08.00 Wib.
Perwakilan penerima maklumat Kapolda Kalteng yang disampaikan oleh Kapolres Sukamara diantaranya yaitu Babinsa Koramil Sukamara, Bhabinkamtibmas Polres Sukamara, BPBD Kabupaten Sukamara, Lurah / Kades Kab. Sukamara, pemadam kebakaran, dan Manggala Agni.
Dalam amanatnya Kapolres Sukamara menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya apel ini, kita bersama berperan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Ditengah masa pandemik covid 19 ini jangan sampai oknum yang tidak bertanggung jawab membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan gangguan pernafasan.
“Provinsi kalteng memang memiliki Perda no 1 tahun 2020 yang mengatur tentang pembukaan lahan dengan cara membakar hutan lingkup 1 Ha dan peruntukan perkebunan dan tanaman sayur – sayuran tidak untuk hal lain, oleh karena itu kita semua harus bersinergi membantu pemerintah daerah Kab. Sukamara untuk membuat SOP dan petunjuk teknisnya serta simulasi nya terkait pembukaan lahan yang di atur dalam perda propinsi no 1 tahun 2020.” Ujar Kapolres Sukamara.
Kegiatan apel juga dilanjutkan dengan testimoni oleh Bupati Sukamara, Perwakilan Lurah kelurahan Padang Kabupaten Sukamara, Perwakilan kades kabupaten Sukamara, MPA ( Masyarakat peduli api) Kabupaten Sukamara.(AL)







