Polres Seruyan Launcing Tim Reaksi Cepat Gabungan, Ajak Warga Terapkan Protokol Kesehatan

banner 468x60

Kotawaringin News, Polres Seruyan – Polda Kalteng dan Polres jajaran serentak menggelar launching pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Seruyan.

TRC ini merupakan gabungan dari beberapa instasnsi terkait dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19, diantaranya Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub serta organisasi masyarakat lainnya.

banner 336x280

Bupati Seruyan Yulhaidir beserta Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K.M.H memimpin langsung pelaksanaan launcing dan pelepasan Tim Reaksi Cepat tersebut di halaman Polres Seruyan Jalan A Yani Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Senin (21/9/2020) pukul 08.00 WIB.

Penyematan rompi bertuliskan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 oleh Bupati dan Kapolres menjadi pertanda awal pelaksanaan operasi ini.

AKBP Agung menyampaikan kegiatan ini akan dilaksanakan setiap hari di Pasar, tempat-tempat kerumuman masyarakat, jalan yang sering dilalui masyarakat dan perkantoran dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan penanganan Covid 19.

“Diharapkan dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 Kabupaten Seruyan dapat memberikan edukasi dan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat mengurangi jumlah pasien positif Covid 19 yang ada di Kabupaten Seruyan,” tutupnya. (4121f/BH/K2)

banner 336x280