
Kotawaringin News, Seruyan – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan membongkar kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Minggu 12 Januari 2020.
Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi ini bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadi aktivitas jual beli birahi di rumah tersangka berinisial S.
Mendapatkan laporan tersebut, Aparat Polres Seruyan langsung menindak lanjuti dan ke lokasi bersama anggota dari Polsek Seruyan Hilir.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan dan penggeledahan, dilokasi kita menemukan dua orang perempuan dan seorang laki-laki,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Senin 13 Januari 2020.
Dua perempuan di bawah umur dan seorang pria itu langsung diamankan dan di lakukan introgasi oleh Aparat Polres Seruyan. Tersangk S merupakan pemilik rumah sekaligus mencarikan pria hidung belang.
“Setelah kita interogasi, ternyata memang kegiatan itu sudah berlangsung selama 5 bulan, melibatkan 4 orang perempuan, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur,” terang AKBP Agung Tri Widiantoro.
Dijelaskan Kapolres, modus yang dipakai oleh pelaku ini dengan cara menawarkan kepada lelaki hidung belang untuk dijadikan PSK
“Jadi bila ada yang mau, langsung melaksanakan transaksi di tempat itu dan berhubungan juga tempat itu,” ujarnya.
Adapun untuk tarif yang dikenakan untuk sekali kencan sebesar Rp400 ribu. Hasilnya dibagi, untuk perempuannya Rp300 ribu, dan untuk tersangka Rp100 ribu sebagai upah jasa sewa tempat dan penghubung.
Aparat Kepolisian menyita barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp400.000 dan lembaran Rp100 ribuan dan sebuah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76 i junto pasal 88 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.