#Sabu Seberat 240 Gram#
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau kembali berhasil mengamankan 4 orang pengedar sabu. Bahkan, dari empat pelaku tersebut satu diantaranya adalah perempuan.
Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna, pada kegiatan press conference Senin (1/4/2019) mengatakan, bahwa sebelum menangkap para pelaku, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang akan membawa sabu dari wilayah Kalbar menuju Kabupaten Kapuas.
“Kita mendapat informasi terkait hal itu dan kemudian melakukan lidik. Pada hari Jumat tanggal Maret lalu kita sekitar pukul 21:45 wib, anggota kita yang melakukan penyelidikan di jalan lintas Trans Kalimantan, tepatnya di KM 18, mendapati sebuah kendaraan seperti yang diinformasikan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, anggota langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan baik terhadap kendaraan, supir maupun para penumpangnya yang berinisial KK (43), MF (32), FI (45) dan SM (34) yang tidak lain adalah istri KK.
“Ketika itulah, petugas berhasil menemukan beberapa bungkus plastik cetik besar berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dengan berat bersih semuanya 240,52 gram,” ujarnya.
Selain sabu, imbuh dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni berupa 3 buah alat hisap sabu (bong), 12 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 3 juta serta timbangan.
“Mereka bekerjasama dalam bisnis sabu ini. KK bersama sang istri yang punya modal, kemudian MF dan FI yang berprofesi sebagai supir angkutan berperan menjadi penghubung karena mengetahui tempat yang menjual barang tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, lebih jauh dikatakan dia, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama seumur hidup dan denda maksimum Rp. 8 milyar,” tukasnya.