
Pers Release Penyerahan Tersangka dan BB Atensi Publik, di Halaman Makopolres Kobar, Selasa 19 Januari 2021.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resort (Polres), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Pers Release Penyerahan Tersangka dan BB Atensi Publik, di Halaman Makopolres Kobar, Selasa 19 Januari 2021.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar Dandeni Herdiana yang didampingi oleh Kasipidum kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar.
“Alhamdulillah, setelah perjalanan panjang dan kerja keras dari tim penyidik, perkara Illegal Mining beberapa waktu yang lalu kita lakukan penyidikan, dimana dalam kejadian tersebut sudah memakan korban sebanyak 10 orang yang berasal dari warga kabupaten Tasikmalaya, saat dilakukan penyidikan dan dilakukan koordinasi dengan pihak Jaksa penuntut umum, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap,” jelas AKBP Devy Firmansyah.

Pers Release ini dilaksanakan yaitu sebagai bukti transparansi terhadap proses penyidikan yang dilakukan, karena telah kita ketahui juga bahwa kasus ini sudah menjadi Atensi Publik, dan kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan tuntas atau selesai, tidak hanya itu kegiatan ini juga sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, bahwa pada pada tanggal 18 Januari 2021, berkas dari tersangka atasa nama Ricky Fitriadi dan Hendra, pihaknya sudah di nyatakan lengkap.
“Berdasarkan hasil tim penelitian Jaksa penuntut umum, berkas tersangka perkara yang bersangkutan telah memenuhi, dan juga menumbuhkan keyakinan kepada kita, bahwa kesalahan dan pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut terbukti, dan hari ini juga kita akan melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti,” jelas Kejari Kobar Dandeni Herdiana.
Dandeni Herdiana menambahkan, dirinya menjelaskan bahwa dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Dandeni juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Kobar yang sudah berkoordinasi dengan baik, sehingga penyelesaian kasus ini bisa berjalan dengan lancar.
“Saya berharap meskipun di tengah pandemi covid-19 ini persidangan terkait perkara Illegal Mining ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Risa)









