
EB (31), warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – EB (31), warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Hal itu diduga sudah dilakukan sebanyak 5 kali.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menjaga sang adik tiba-tiba EB menyuruh Korban untuk berbaring diatas kasur, kemudian EB menarik celana korban.
Kelakuan bejat EB ahirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kobar, jajaran Polda Kalteng lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, Selasa, (9/2/2021).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan bahwa korban masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah EB sendiri yang merupakan ayah tirinya.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pemaksaan dan mengancam. Bahkan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali,” kata AKP Rendra Aditia Dhani.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang secara umum berupa pakaian dan handuk.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI NO 17 TH 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yusbob)







