
Anggota laka lantas Polres Kobar saat tindak pelanggar di jalan Diponegoro
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pihak kepolisian di sejumlah daerah belakangan ini semakin tegas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Seperti halnya personel Laka Lantas Satlantas Polres Kobar yang memberikan tindakan berupa penilangan di wilayah hukumnya, Senin (13/4/2021).
Anggota laka lantas menindak pengendara yang mengunakan knalpot brong di jalan P Diponegoro Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kata Kanit Laka Ipda Agus M.
Penindakan tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait suara bising yang dihasilkan kendaraan berknalpot brong.
“Cukup banyak masyarakat yang komplain, khususnya saat bulan puasa. Karena banyak anak muda yang memakai motor, mengganti knalpotnya dengan knalpot brong dan suara yang dihasilkan sangat menganggu masyarakat,” ujar Ipda Agus M.
Agus M mengatakan, penindakan tersebut dilakukan rutin setiap harinya, apalagi saat ini sudah masuk bulan suci Ramadhan.
“Apabila ada motor yang melakukan pelanggaran memakai knalpot tidak standar. Sehingga pengguna roda dua yang melakukan pelanggaran tersebut akan kami lakukan penindakan,” kata Agus M.
Pelanggar bisa dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” imbuh Agus M. (Yusbob)







