
Sindikat gendam lintas propivinsi berhasil diringkus kepolisian resort Kalbar
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resort Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, meringkus tiga pelaku gendam yang beraksi di Kotawaringin Barat, ketiga pelaku gendam atau hipnotis lintas Provinsi ini berasal dari Pontianak (Kalbar), Minggu ( 29/11/2020).
“Dari tangan pelaku Polres Kobar menyita satu unit R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih dengan Nomor TNKB KB 1709 WQ, satu buah dompet warna coklat, uang tunai pecahan Rp2000 dengan jumlah Rp200.000,” kata Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia saat Press release.
Ketiga pelaku gendam ini merupakan sindikat, mereka memainkan peran masing-masing dan pelaku gendam ini ada sindikat gendam lintas provinsi, para pelaku ini begitu mendapatkan aksinya langsung kabur ke daerah lain, mereka ini sudah kita intai sejak lama, ujar Kasatreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, pihaknya langsung mendapatkan informasi dan langsung melakukan pencarian, dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Lada agar melaksanakan pemantauan jalur, namun ketiga pelaku berusaha kabur dan kita lakukan penindakan tegas yang terukur.
Ketiga pelaku, Sabran (48), Ardi (53), Alex Teo (38), ketiga pelaku gendam atau hipnotis ini berasal dari Pontianak (Kalbar), pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil diringkus pada hari Sabtu (28/11) sekitar jam 08.00 Wib, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Polres Kotawaringin Barat.
Menurut Rendra, penangkapan para pelaku gendam tersebut berawal dari laporan korban. awalnya di toko Bagan Jalan Sukma Aria Ningrat Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, saat korban hendak membeli keramik.
Korban bersama dengan istrinya dan pada saat itu tas ditinggal di dalam mobil pick up yang dikendari oleh korban, pada saat itu pelaku yang berjumlah 3 orang yang masing-masing bertugas sebagai 2 eksekutor dan 1 supir langsung mengambil tas milik korban yang berada di dalam kabin mobil tersebut, terang Rendara.
Pada saat korban keluar dari toko ternyata pelaku yang berjumlah 3 orang tadi langsung kabur menggunakan mobil xenia berwarna putih, terang AKP Rendra Aditia.
“Tiga pelaku ini kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata AKP Rendra Aditia. (yusbob)









