
Kotawaringin News, Lamandau – Jajaran Polres Lamandau mengamankan satu orang terduga pelaku judi online berinisial HM (52), berikut barang bukti uang tunai dan Handphone (gawai) miliknya.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, HM diamankan Personel Polres Lamandau, ketika tersangka sedang berada di sebuah warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Diungkapkan Kapolres, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sedang ada kegiatan judi online.
“Personel kami melakukan kegiatan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti judi online, dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian tersbut,” terang Kapolres saat dikonfirmasi pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, diketahui bahwa tersangka HM melakukan kegiatan perjudian online menggunakan sarana gawai miliknya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit gawai, satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai sebesar Rp14 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(BH)










