
Pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Bersama Anggota Polsek Pangkalan Banteng
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Tim gugus Covid-19 kecamatan Pangkalan Banteng setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19, namun masih banyak pelanggaran yang ditemukan pihaknya.
Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijakan untuk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ujar Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Rino, Selasa (16/2/2021).
Ipda Rino menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Pangkalan Banteng ini mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti ingat pesan ibu yakni mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar wabah corona ini usai. Ungkap Rino. (yusbob)









