
Kotawaringin News, Seruyan – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebut pokok pikiran (pokir) DPRD berdasar dan dilindungi Undang-Undang (UU).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, pemerintah harus mengetahui bahwa pokir DPRD itu berbadan hukum. Jadi, tidak sembarangan.
“Buka saja UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bukankah itu merupakan kitab suci otonomi daerah. Itulah mengapa, perlu kiranya pemerintah membuka kembali serta mempelajari UU itu,” katanya, Jumat (14/4/2023).
Lebih lanjut, dirinya berpendapat, pihak pemerintah telah mencederai lembaga legislatif yang memiliki hak prerogatif untuk menyampaikan hak-hak masyarakat di wilayah setempat.
“Lembaga legislatif itu memiliki hak prerogatif untuk menyampaikan hak-hak masyarakat dan itu harus dipertimbangkan oleh lembaga eksekutif. Kami berharap, hal itu dipahami oleh pemerintah kita,” pungkasnya. (Ys)








