
Rakor Pemkab Seruyan tentang aset daerah, di Kuala Pembuang. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Bahrun Abbas menegaskan, aset daerah yang dikuasai pihak ketiga akan segera dilakukan inventarisasi untuk dimasukan ke dalam data daerah, dimana sebelumnya hal tersebut menjadi penilaian Tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan survei di wilayah setempat.
“Kita sudah laksanakan rakor untuk menertibkan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk dimasukan menjadi data, karena Tim KPK memberikan waktu lima (5) hari untuk pembuatan laporan ini,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Pada kesempatan itu, Bahrun Abbas menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan mengenai hal tersebut.
“Dengan koordinasi ini, kedepannya pelaporan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga akan menjadi pelaporan “satu pintu” agar memudahkan pemerintah dalam melakukan kontrol secara berkala,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap, agar semua OPD di lingkungan Pemkab Seruyan dapat berpartisipasi dan berkoordinasi penuh dalam membuat laporan tersebut. (Ys)







