Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau- Personil Polsek kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan imbauan Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggunakan Spanduk di wilayah Kecamatan kahayan kuala, Jum’at (09/04/2021) pukul 19.20 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H menjelaskan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sesuai maklumat Kapolda Kalteng terus disampaikan kepada masyarakat khususnya di Wilkum Polsek Kahayan kuala.
Memberikan Penjelasan Sangsi dan Hukuman akibat melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dengan sengaja serta Memberikan Pemahaman dampak Asap yang di timbulkan akibat karhutla dapat merugikan Kesehatan Orang banyak apalagi di musim Pandemi Virus Covid-19. Agar masyarakat membantu dan bekerjasama mencegah terjadinya karhutla
Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengurangi lajunya penyebaran virus Corona.