
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Genderang perang terhadap pelaku tindak kriminalitas kembali ditabuh Satreskrim Polres Seruyan. Dimana dalam kasus ini, aparat keamanan berhasil menangkap dua pelaku berinisial MA (33) dan TAR (31).
Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, S.I.K., mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Kamis (24/09/2020) siang.
“Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan dari korban atas nama Novia. Dimana, setelah mengecek rumah yang belum dihuni telah kehilangan dua peralatan elektronik berupa mesin cuci dan kulkas beralamatkan di Komplek Perumahan Jaya Wijaya Indah,” jelasnya.
Irfan menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban ke penyidik, kedua pelaku diduga memasuki rumah melewati jendela. “Karena, pada jendela tersebut masih ada bekas congkelan,” urainya.
Tidak ingin buruannya kabur, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. “Dalam kasus ini, kami akan menerapkan pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.(joker37/den/K3)







