
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (30/03/2021) – Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, IPDA Suwardi selaku Kapolsek menerima langsung penyerahan senjata api rakitan milik karyawan PT.AWL oleh chief security PT AWL Bapak Sandi Yudha Wibawa di Mako Polsek Mentaya Hulu, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H menjelaskan bahwa security PT.AWL telah mengamankan 6 pucuk senjata api rakitan milik karyawan PT.AWL yang sering digunakan untuk berburu binatang liar di hutan, guna memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, dikarenakan ada kekhawatiran senjata api rakitan tersebut disalahgunakan oleh pemiliknya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Dijelaskan Kapolsek bahwa memiliki senjata api rakitan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat,memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api, tanpa memiliki izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun.
Masyarakat umum atau sipil diharapkan tidak menyimpan,menguasai atau memiliki senjata api atau rakitan tanpa ijin pihak berwenang karena dapat merugikan orang lain dan diri sendiri terutama keselamatan jiwa Jelas Kapolsek.(Dik-Kkyn)










