
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Gelar apel pelepasan tim operasi satgas Yustisi bersama Pemda, TNI, Polri, BPBD serta komunitas Jip Sukamara dan Kominitas Motor Rx-King bersama Insan Pers, dalam rangka kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukamara, Kalteng, Minggu (14/9/2020) Pagi.
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan apel gabungan diantaranya Bupati Sukamara, Kapolres Sukamara, Danramil Sukamara serta Kasatpol PP, apel gabungan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Sukamara Jalan Tjilik Riwut Km.07 Sukamara.
Apel gabungan dipimpin langsung oleh Bupati Sukamara H. Windu Subagio, didampingi Kapolres Sukamara Akbp I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T.
Bupati Sukamara dalam sambutannya menyampaikan guna menertibkan masyarakat agar patuh serta disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, demi kebaikan seluruh masyarakat Kabupaten Sukamara, Kalteng serta Indonesia.
“Warga yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tegas oleh personel yang sedang bertugas, mulai dari peneguran kemudian jika tetap tidak mengindahkan dikenakan sanksi berupa denda 100 Ribu Rupiah, menyanyikan lagu Nasional Indonesia, bahkan hukuman push up,” Jelas Bupati. (Ar/Sam/den/K3)