Bayu Harisma
Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Belum lama ini jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Lamandau mengamankan seorang pemuda berinisial BY (21) karena diduga menyetubuhi Bunga (Nama Samaran) anak dibawah umur.
Warga Kecamatan Sematu Jaya itu ditangkap oleh petugas di rumahnya, desa Purwareja pada Minggu (24/3) lalu. Hal itu seperti disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna, melalui Kasat Reskrimnya, Iptu. Angga Yuli Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).
“Iya betul. Pada hari Minggu tanggal 24 Maret lalu, kita mendapat lapotan dari seorang warga terkait kasus tersebut. Hari itu pula kita langsung menindaklanjutinya dan mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dirinya menceritakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, kronologis kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu malam.
“Pada Sabtu sore, orang tua korban tidak berada di rumah. Karena ingin melihat pertunjukan seni di Bundaran Rusa, korban akhirnya berpamitan kepada Asisten Rumah Tangga bahwa dirinya pergi ke rumah Tantenya yang ada di perumahan BTN Nanga Bulik, supaya bisa melihat pertunjukan seni,” ujarnya.
Pada saat berangkat melihat pertunjukan, korban sebenarnya juga bersama dengan Tantenya. Namun sekitar pukul 24:00, tantenya berpisah dengan si korban. Tantenya mengira korban pulang ke rumahnya sendiri.
“Namun ketika Tentenya mencoba menanyakan keberadaan korban kepada orang tuanya, dia terkejut lantaran korban ternyata juga tidak berada dirumah,” jelasnya.
Keesokan harinya, lanjut diceritakan dia, Korban kembali ke rumah Tantenya di BTN. Dan tantenya langsung mengabari orang tuanya. Merasa curiga kepada anaknya yang pergi semalaman tanpa kabar, ayah korban akhirnya menanyakan kemana dan dengan siapa kepergiaannya malam itu.
“Semula, korban hanya mengaku pergi bersama seorang laki-laki bernama BY. Namun ketika terus ditanya hal apa saja yang telah dilakukan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama BY,” terangnya.
Karena tidak terima atas perbuatan BY kepada anaknya, lebih jauh dikatakan dia, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau.
“Saat kita periksa, pelaku juga mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku megaku sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban sejak bulan Pebruari lalu,” bebernya.
Saat ini, tegas dia, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.