
Kegiatan rapat pembahasan permohonan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Lamandau. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, telah diatur dalam peraturan presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan peraturan menteri koordinator bidang perekonomian nomor 3 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Karenanya, dalam kegiatan rapat pembahasan permohonan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Lamandau, Kamis (6/8/2020), Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, mengaku bahwa pihaknya menyambut baik seluruh rangkaian PPTKH.
“Secara prinsip, kami dari pemerintah daerah menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan PPTKH. Kabupaten Lamandau, telah mengajukan permohonan kepada ketua tim Inter PPTKH Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Bupati Nomor 660/285/2020 tanggal 14 April 2020,” ungkapnya saat memberikan sambutan pada acara yang digelar di aula Bappeda setempat itu.
Dirinya menyebut, adapun luas permohonan dari Kabupaten Lamandau meliputi seluruh objek TORA yang telah yang diselesaikan melalui skema inverter seluas 17.063 hektar, meliputi 8 Kecamatan dan 28 desa atau kelurahan.
“Berkas yang telah terkirim kepada tim provinsi baru meliputi 7 kecamatan dan 11 Desa. Sehingga masih ada desa-desa yang belum menyampaikan berkas data permohonan,” ucapnya.
Sebab itu, imbuh dia, kami sampaikan kepada para Camat, kepada kepala desa yang hadir yang belum menyampaikan berkas agar segera menyelesaikan dan menyampaikan berkas tersebut dalam jangka waktu secepatnya.
“Sekali lagi, saya ingatkan untuk segera ditindaklanjuti lokasi yang kami mohonkan teridentifikasi, berupa lokasi lokasi pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, lokasi transmigrasi serta lahan garapan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Lamandau,” bebernya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Hendra juga menyampaikan permohonan kpada tim Inver Provinsi Kalimantan Tengah agar berkenan untuk membantu masyarakat Kabupaten Lamandau menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
“Agar pada akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan lahan yang kami mohonkan dengan diproses sesuai aturan yang berlaku saat ini. Kegiatan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola Kawasan hutan di Lamandau serta dapat mensejahterakan masyarakat kami,” harapnya. (M/BH/K2)










