
NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau segera bentuk tim gabungan penanganan anjing di liar. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya anjing yang berkeliaran di fasilitas umum, bahkan hingga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Rapat pembentukan tim tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah. Sejumlah instansi dilibatkan dalam tim. Diantaranya, Distanakan, Satpol PP dan Damkar, Dinkes, Kecamatan Bulik dan Keluarahan Nanga Bulik.
“Beberapa waktu lalu, salah satu warga Nanga Bulik meninggal setelah menabrak anjing di jalan raya. Memang banyaknya anjing yang berkeliaran sudah sangat meresahkan warga. Ditambah lagi resiko penyebaran penyakit rabies akibat gigitan anjing,” sebut Sekda Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Februari 2023.
Dijelaskan Sekda, tim tersebut akan bertugas untuk mengeliminasi anjing yang berkeliaran di pemukiman penduduk dan fasilitas umum. Sejalan dengan itu, sosialisasi Perda Nomor 4/2016 junto Perda Nomor 8/2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, akan terus digencarkan.
“Dalam Perda itu menyebut, setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat umum,” terangnya.
Dengan terbentuknya tim penanganan anjing liar, Sekda juga berharap di wilayahnya tidak ada kasus gigitan anjing liar yang menyebabkan penularan penyakit rabies. “Kita harap bisa meminimalisir, kalau bisa hingga zero kasus,” harapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey menyatakan siap ambil bagian dalam tim tersebut. Bahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk mengeliminasi anjing liar.
“Kalau tempat untuk karantina anjing kami sudah memilikinya,” beber dia.
Meski demikian, Aprimeno mengaku belum mendapat petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan. “Rapatnya sudah, dipimpin Pak Sekda. Kita masih menunggu petunjuk teknisnya,” ucapnya.
Dikatakan Aprimeno, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin penegakan Perda. Tak jarang jajarannya menemui langsung para pemilik hewan peliharaan agar tidak melepasnya di fasilitas umum.
“Kami ingin setiap warga yang memiliki hewan ternak peliharaan menjaga hewan ternak agar tidak berkeliaran di tempat umum, dan dibuatkan kandang maupun dirantai supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” pintanya.(fit/BH)








