
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memutuskan menutup seluruh tempat wisata, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memutuskan menutup seluruh tempat wisata, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kebijakan itu diambil lantaran khawatir penambahan kasus Covid-19, khususnya klaster wisata. Kekinian Kabupaten Kotawaringin Barat menyadang status zona merah.
Penutupan tempat wisata bertujuan mengantisipasi bertambahnya kasus penularan Covid-19, saat ini Kotawaringin Barat menduduki ranking pertama penyebaran Covid 19 se-kalimantan Tengah.

Hal itu diungkapkan langsung, Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah saat di konfirmasi di Kantor Bupati Kotawaringin Barat di Jalan Sutan Syahrir, Selasa (22/12/2020).
“Penutupan ini dikarenakan tempat wisata berpotensi terjadi kerumunan. Ditakutkan wisatawan membludak,” kata Ahmadi Riansyah
Wakil Bupati Ahmadi Riansyah melanjutkan, bahwa semua tempat wisata baik alam maupun buatan ditutup. Karena untuk mengantisipasi keramaian di tengah pandemi Covid-19. Hal itu juga telah sesuai dengan instruksi Bupati Hj Nurhidayah, agar tidak terjadi kerumunan melebihi 50 orang.
Penutupan tempat wisata, masih kata dia, akan disosialisasikan kepada pengelola wisata dan segera disosialisasikan oleh dinas terkait.
“Nanti yang melakukan (sosialisasi) adalah Dispar (Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat), ia berharap semua pengelola wisata bisa memahami kebijakan ini.
“Dikarenakan ini masih dalam masa pandemi dan Kabupaten Kobar masuk zona merah dan menduduki ranking pertama penyebaran Covid 19 se-Kalteng,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kobar Wahyudi mengatakan, bahwa per hari ini tepatnya tanggal 22 Desember, untuk penetapan kebijakan ada di Pemda, dan dokumennya masih dalam proses, nanti akan kita sosialisasikan, katanya. (yusbob)









