
Pemkab kobar gelar rapat evaluasi surat edaran Bupati Kobar nomor 11 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi covid-19 yang digelar di Aula Setda Kobar, Senin, (14/11/2020).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Tingginya angka penularan virus covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng belakangan ini, diperlukan sinergitas seluruh pihak baik masyarakat dan instansi terkait, agar bisa menurunkan angka penularan virus Covid 19 tersebut.
Untuk itulah, Pemkab kobar gelar rapat evaluasi surat edaran Bupati Kobar nomor 11 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi covid-19 yang digelar di Aula Setda Kobar, Senin, (14/11/2020).
Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan saat ini pihaknya kembali harus memperkuat dan mempertegas implementasi dari surat edaran Bupati Kobar nomor 11 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Kobar.
“Tadi saat rapat ada beberapa catatan penting dari hasil tersebut terkait hal yang menjadi bahan evaluasi bagi kita bersama untuk kita lakukan perhatian khusus. Dianntaranya bagaimana memberikan edukasi sosialisasi di tengah masyarakat tentang surat edaran tersebut,” jelas Ahmadi Riansyah
Dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah bagaimana memberikan sanksi sosial maupun mereka yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum. Kemudian agar pelaku UMKM pasar dan sebagainya ini juga memperketat protokol kesehatan pada tempat usahanya,” jelas Ahmadi Riansyah.
“Karena, menurut Wabup Ahmadi Riansyah, banyak masyarakat yang saat ini masih belum mengetahui isi surat edaran Bupati Nomor 11 tahun 2020”.
Salah satunya, menurut Ahmadi, agar rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya selalu jaga jarak juga dianjurkan untuk makanan yang dijual atau pembeli makanan take away atau dibawa pulang, ucapnya.
“Selanjutnya adalah terhadap masyarakat melakukan pesta resepsi pernikahan. Hal ini menjadi perhatian karena banyak sekali pesta pernikahan yang tidak membatasi jumlah undangan kita batasi 50 orang dalam satu tempat. Kemudian dalam hal penyajian makanan yang digunakan bukan prasmanan tetapi nasi kotak. Tetapi sejauh ini masih belum dilakukan masyarakat,” jelas Wabup.
Menurut Wabup, hal ini dilakukan semuanya demi kebaikan kita bersama-sama agar pandemi ini segera berlalu, untuk mencapai kondisi normal, tentunya tidak bisa tercapai kalau tanpa dukungan semua pihak,” jelas Wabup Ahmadi Riansyah. (yusbob)









