Tumarno
Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Pemkab Kobar tetap bersikukuh bahwa lahan di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, yang masih proses sengketa dengan ahli waris Brata Ruswanda adalah aset daerah. Namun ironisnya, unsur pemerintah daerah tidak begitu mendalami silsilah lahan-lahan tersebut.
Salah satunya menyangkut posisi tata batas lahan yang luasnya lebih dari 10 hektare itu. Terbukti, saat unsur Pemkab Kobar melakukan pematokan atau pemberian tapal batas, sempat terjadi kekeliruan atau kesalahan, dan harus berpindah lokasi. Pematokan dilakukan pihak Pemkab Kobar pada Selasa (4/12/2018) lalu, dengan dalih mengamankan aset.
Terang saja, hal ini menimbulkan reaksi dari pihak ahli waris Brata Riswanda. Salah satunya dari Santi. Dia menyatakan bahwa hal itu membuktikan bahwa pihak Pemkab Kobar tidak paham soal lahan tersebut, karena bukan milik mereka. Pemilik sebenarnya dari awal adalah Brata Ruswanda. Dan ahli waris lah yang memiliki hak atas lahan tersebut.
“Mereka tidak faham. Kami lebih tahu soal tanah ini, karena memang kami pemiliknya, ahli warisnya,” seru Santi saat melihat kejanggalan pihak Pemkab Kobar saat memasang tapal batas lahan tersebut.
Pemasangan patok beton berjumlah 8 titik. Diantaranya ada yang urung dilakukan dan harus dipindah karena salah dan mendapat teguran dari warga.
Pemasangan patok beton dengan dalih mengamankan aset tersebut dipimpin oleh Plt Sekda Kobar Suyanto. Dikawal oleh Satpol PP dan sejumlah aparat, baik dari kepolisian maupun TNI. Terlihat juga pengacara dari Pemkab Kobar Rahmadi Gelentam. Sayangnya saat itu Rahmadi belum mau memberikan keterangan saat dimintai konfirmasinya.
Selain itu, hadist juga petugas dari BPN Pangkalan Bun. “Kami sifatnya hanya menyaksikan saja mas,” kata salah seorang petugas BPN, saat dibincangi Selasa (4/12/2018) lalu.
Plt Sekda Kobar Suyanto mengatakan, penanaman patok beton tersebut merupakan upaya pengamanan aset milik Pemkab Kobar. Hal itu atas perintah Bupati Kobar Hj Nur Hidayah. Ada delapan titik yang dipasang di atas lahan dengan luas sekitar 10 hektare tersebut.
Proses pengamanan aset berjalan lancar, mulai sekitar pukul 09.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 13.30 Wib. Meski sempat terjadi perdebatan kecil dengan pihak ahli waris Brata Riswanda, namun akhirnya dapat diredam dan masing-masing pihak bisa menahan diri. (gza)