
Kotawaringin News, Lamandau – Pemkab Lamandau mulai membahas rencana penghapusan tenaga kontrak (Tekon) dengan DPRD setempat. Pasalnya, penghapusan Tekon diyakini bakal bedampak, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 13/185/MSM.0203/2022 tertanggal 31 Mei 2022, memerintahkan kepada semua instansi pemerintahan agar pada tahun 2023 mendatang, semua Tekon sudah menyelesaikan tugasnya.
“Dengan pemberhentian semua Tekon pasti bakal berdampak dengan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik bisa terganggu,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD setempat. Kamis, 1 September 2022.
Sekda merinci, Saat ini ada sebanyak 1.923 Tekon di lingkup Pemkab Lamandau dengan porsi terbanyak 383 guru dan 172 kesehatan, sisanya tenaga teknis yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Jika Tekon ditiadakan, maka hal ini akan berpengaruh kepada pelayanan. Terutama bagi perangkat daerah yang berhubungan langsung kepada masyarakat. Terutama bidang kesehatan dan pendidikan,” kata Irwansyah.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lanjut Sekda, masih terbatas untuk sektor pertanian dan pendidikan. Dalam penerimaan terbaru untuk 42 guru pun, yang lolos seleksi hanya 21 orang. Kondisi itu menghadirkan tantangan tersendiri.
“Terkait PPPK ada ketidaksinkronan mengenai gaji. Seperti untuk penerimaan guru tadinya diperkirakan akan dibiayai Kemendikbud, ternyata dalam perjalanan tidak ada dukungan, sehingga menjadi beban bagi daerah,” ujarnya.
Terkait penggunaan outsourching yang dimungkinkan bagi formasi tertentu, Sekda menyampaikan pengalamannya, Opsi itu membebani keuangan, karena kewajiban yang mesti dibayarkan dari APBD menjadi lebih besar.
“Dengan sistem outsourching kami harus membayar Tekon sesuai UMR, hal itu tentu akan menambah beban keuangan daerah,” sebutnya.
Dijelaskan Sekda, Tekon di Pemkab Lamandau rata-rata diupah sekitar Rp2,1 juta atau dibawah UMR yang berlaku. Dengan upah yang lebih tinggi, tentu akan berdampak dengan jumlah Tekon.
“Jika kita upah sesuai UMR, kita harus rumahkan atau mengurangi jumlah Tekon yang dipekerjakan,” jelas Sekda.
Dengan kondisi tersebut, Sekda meminta pemerintah pusat mempertimbangkan keputusan terkait penghapusan Tekon, pun demikian pihaknya mengaku akan tetap mengikuti regulasi yang ada.(BH)










