Sampit, KNews – Pemerintah Pusat memberlakukan aturan larangan pembukaan lahan garapan dengan cara membakar. Aturan itu diberlakukan sebagai langkah menjaga lingkungan dari dampak bahaya asap hasil pembakaran hutan dan lahan. Pada 2015, warga Kotawaringin Timur, bahkan Kalimantan Tengah sudah terpapar dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota Komisi IV DPR RI Hamdhani mengaku jika aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari kebakaran lahan seperti yang terjadi di tahun 2015.
“Aturannya memang sudah berlaku secara umum diwilayah Kalteng sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran. Diberlakukannya peraturan ini untuk menghindari ulah para oknum yang bisa saja memanfaatkan pembukaan lahan dengan cara membakar, inilah yang menjadi dilema kita semua,” ucapnya kala diwawancarai Kotawaringin News, seusai prosesi penyembelihan hewan kurban di Mesjid Al Falah, Sabtu (2/9/2017).
Hamdhani mengatakan, pada 2016, pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran antisipasi serta penanganan karhutla di tahun 2017-2018. Penyediaan anggaran tersebut untuk menyewa helikopter pemadam, pengadaan roda dua pemadam, maupun sosialisasi masyarakat peduli api.
“Sekarang karhutla sudah berkurang, walaupun masih ada oknum yang masih melakukan pembakaran. Semoga kedepannya oknum pembakar bisa sadar pentingnya membuka lahan tanpa melakukan pembakaran,” pungkasnya. (Achmad Syihabuddin/BH)
Komentar