Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) masih belum bisa mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah, Sabtu (9/1/2021).
“Hal tersebut disampaikan melalui Edaran Nomor 440/01/PEM.2021 yang ditandatangani Bupati Kobar, Hj Nurhidayah per tanggal 8 Januari 2021”.
“Kegiatan belajar mengajar melalui tatap muka di sekolah negeri maupun swasta, masih belum bisa dilaksanakan pada Januari 2021. Ditunda sampai dengan terjadinya penurunan kasus yang signifikan terkonfirmasi positif Covid-19,” salah satu poin edaran Bupati Kobar.
Edaran tersebut juga berisi tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian covid-19.
Selain belum bisa memberikan izin kegiatan belajar tatap muka secara langsung, Pemkab Kobar memperpanjang penutupan Objek Wisata di Kobar hingga 25 Januari 2021.
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dengan memperhatikan masih tingginya kasus. Sehingga perlu dukungan semua pihak untuk menjaga kesehatan, keamanan, dan keselamatan agar terhindar virus berbahaya itu.
Semua pihak juga diingatkan agar lebih bersungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mematuhi peraturan maupun edaran tentang protokol kesehatan tersebut.(yusbob)