Aldi Setiawan
Kotawaringin News, Seruyan – Pihak Bandara Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan menyampaikan Rencana induk (Master Plan) secara garis besar dalam pengembangan kemajuan bandara Seruyan, pada acara rapat review rencana induk Bandar Udara Kuala Pembuang 1 paket.
Dalam rapat ini disampaikan secara garis besar tentang master plan rencana jangka panjang pengembangan Bandara Kuala Pembuang.
“Adapun yang banyak dibahas dan dipertanyakan oleh peserta rapat adalah masalah ketinggian bangunan milik masyarakat dan masalah pembebasan lahan kedepannya,” kata Kepala Bandara Kuala Pembuang Harianto di Kuala Pembuang, Rabu (3/10).
Ia menjelaskan, terkait masalah ketinggian bangunan milik masyarakat, dalam radius 3 km dari landasan, maksimum ketinggian bangunan yang diperbolehkan adalah 45 meter.
“Jika ingin membangun bangunan tinggi, pihak bandara siap turun langsung kelapangan dan memberikan rekomendasi langsung ketinggian bangunan yang diperbolehkan di area tersebut,” ujarnya.
Jadi, untuk pembangunan bangunan tinggi, tergantung dari radius lokasi bangunan dengan jarak landasan Bandara.
Dan untuk menghindari konflik dini, pihak Bandara sendiri akan membagikan seleberan yang berisi tentang pengaturan ketinggian bangunan terutama bagi masyarakat yang memiliki lahan dekat dengan landasan.
“Ini langkah kita supaya kedepannya tidak ada perselisihan dengan masyarakat terkait masalah ini,” ujarnya.
Pihak Bandara juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan terkait dengan masalah pembebasan lahan.
“Sehingga nantinya pada waktu pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk rencana master plan ini tidak bermasalah dengan masyarakat,” katanya.
Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah sendiri mendukung secara penuh yang berkaitan dengan pengembangan bandara udara ini dan hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir.
“Asalkan semua prosesnya berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Komentar