
Kotawaringin News, Polsek Kapuas Barat – Polres Kapuas – Melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana kepada Pembakaran hutan dan lahan di Desa Anjir Kalampan dan desa saka mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kab. Kapuas. Senin (5/4/2021) Skj. 09.10 wib.
Dalam Kegiatan tersebut Warga mengerti dan memahami tentang isi MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TTG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO 14 tahun 1999. Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014,.Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar.
Kegiatan dilaksanakan oleh 3 Personil Polsek Kapuas Barat dengan sasaran warga masyarakat Kecamatan Kapuas Barat.










