
KNews, Polres Gunung Mas – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polres Gunung Mas (Gumas) pada masa pandemi Covid-19 ini tetap mengedepankan protokol kesehatan atau Prokes.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasat Intelkam AKP Tri Prasetyo menuturkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
“Jadi anggota pelayanan Satuan Intelkam Polres Katingan selalu menerapkan protokol kesehatan kepada para pemohon yang akan membuat dan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruang pelayanan Mapolres,” ujar AKP Tri, Senin (12/4/2021) Pagi.
Ia mengatakan, misalnya bagi para pemohon yang akan membuat dan memperpanjang SKCK sebelum memasuki ruangan pelayanan dilakukan pengukuran suhu tubuh terlebih dahulu.
Kemudian pada ruang pelayanan juga telah disiapkan handsanitiser yang dapat digunakan oleh para pemohon untuk membersihkan tangan.
Selain menyiapkan peralatan protokol kesehatan pada ruang pelayanan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pemohon untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang bertujuan mencegah penyebaran Virus Covid-19. (Com)










