
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali mengamankan 5 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kobar.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial AS, S, dan M, dua di antaranya masih di bawah umur dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diamankan 5 tersangka tersebut akibat para tersangka berulah mencuri buah sawit milik PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) tanpa sepengetahuan perusahaan, di Blok H25, Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, para tersangka di amankan berawal saat security PT tersebut sedang melakukan patroli.
“Berawal pada saat regu scurity PT BGA sedang melakukan patroli di Blok H25 Desa Kinjil, kelima tersangka tersebut kedapatan sedang melakukan pemanenanan di lahan milik PT BGA tanpa seizin dari pihak perusahaan,” kata AKP Rendra, pada saat pers release, Sabtu 29 April 2023.
Lanjutnya, pada saat di lakukan pengecekan oleh anggota Security PT BGA tersebut, kurang lebih ada 50 Janjang Kelapa Sawit yang berhasil di panen tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Akibat dari kejadian ini PT BGA mengalami kerugian material sebesar Rp 2.979.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu buah Segar kelapa sawit dengan berat 1.290 kg (seribu dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), satu unit ranmor roda 4, 2 buah egrek, 2 buah tojok, dan 2 buah angkong.
“Akibat ulahnya ini, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, ke 4e KUH pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kabagops. (Risa)