Tumarno
Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Sejumlah pejabat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dikabarkan mangkir dari panggilan atau undangan Bareskrim Mabes Polri. Undangan institusi hukum tersebut berkaitan dengan kasus lahan sengketa antara Pemkab Kobar dengan masyarakat, yang berlokasi di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar.
Dimana, sengketa berkepanjangan itu berbuntut pada pelaporan sejumlah pejabat Kobar, diantaranya Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP), Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, bahkan disebut-sebut Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga ikut sebagai terlapor.
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum ahli waris Brata Ruswanda menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan pembuatan dan atau penggunaan surat palsu. Dimana, ada beberapa surat yang diduga dipalsukan dengan maksud ingin menguasai lahan seluas sekitar 10 hektare tersebut.
“(Yang diduga dipalsukan) SK gubernur yang diciptakan tahun 2005 dan 2017. Kepalsuannya sangat nyata karena SK tidak terdaftar di kantor gubernur,” ungkap Kamaruddin Selasa (19/3/2019).
Selain itu, lanjut dia, pemalsuan juga diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat tersebut terkait pemasangan papan nama bertuliskan kepemilikan aset daerah dengan memalsukan waktu pengeksekusian lahan tersebut oleh Pemkab Kobar. Dimana, papan itu dipasang pada 4 Desember 2018, namun dalam papan dibuat mundur, yakni tahun 2013. “Dan yang jelas bupati itu bukan juru sita. Yang berwewenang melakukan penyitaan adalah pengadilan,” timpalnya.
“Kemudian yang sangat kami sayangkan, mengapa mereka selaku pejabat pemerintahan yang digaji oleh negara, justru tidak memberikan contoh yang baik karena tidak mau memenuhi panggilan institusi kepolisian,” tegas Kamaruddin lagi.
Saat dimintai konfirmasi, Kuasa Hukum Pemkab Kobar Rahmadi Gelentam menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tidak menerima panggilan dan atau undangan dari Mabes Polri terkait dilaporkannya sejumlah pejabat Pemkab Kobar yang dipolisikan oleh pihak ahli waris Brata Ruswanda. “Tidak ada. Kami belum tahu,” tandasnya.
Rahmadi justru menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melaporkan sejumlah orang yang merupakan pihak ahli waris Brata Ruswanda terkait pemalsuan surat kepemilikan tanah atas lahan tersebut. “Dua perkara yang kami laporkan. Sekarang sedang dalam proses,” ujarnya. (gza)
Komentar