Tumarno
Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Salah seorang aktivis di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ibram Alpandi SH, meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Palma Agro Indomandiri (PAM). Pasalnya, ada kejanggalan dalam proses pembuatan dan atau pengajuan izin oleh pihak perusahaan pengolahan kelapa sawit itu. Dimana, Dinas Perkebunan Kabupaten Kobar menolak menerbitkan pertimbangan teknis, dan Sekretariat Daerah (Setda) Kobar dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan juga tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin lokasi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun tersebut.
“Perlu dikoreksi,” kata Ibram. Menurutnya, ada indikasi ketidakberesan dalam prosedur perizinan. Dan bukan tidak mungkin terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkesan memaksakan diri untuk mengeluarkan sejumlah dokumen perizinan.
Disamping itu, perlunya evaluasi juga karena menyangkut potensi dampak sosial yang bisa timbul jika PKS tersebut tetap diizinkan beroperasi. “Misalnya, tindak kriminal khususnya pencurian buah sawit,” sambung Ibram. Selain itu, juga dampak lingkungan. Dimana, PKS tanpa kebun cenderung kesulitan untuk membuang limbah cair perusahaan karena keterbatasan areal yang dimiliki.
Sebelumnya, Legal PT PAM David Atena mengklaim tidak ada masalah menyangkut perizinan. Namun, ia juga tidak membantah jika ada penolakan dari Disbun Kobar saat mengajukan proposal terkait pertimbangan teknis untuk mendirikan PKS yang berlokasi di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kobar itu.
Satu Group SAL
Selain itu, David Atena juga mengakui bahwa PT PAM berada dalam satu naungan dengan PT SAL di Lamandau. Keduanya berada dalam satu bendera Sumatra Kalimantan Plus (SK Plus) Group. “Iya yang di Dawak itu satu Group dengan SAL,” ujar dia beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, sejak berdiri berproduksi, bau limbah PT SAL selalu menyengat. Dari sejumlah perusahaan yang menghasilkan limbah, hanya PT SAL yang menghasilkan bau menyengat.
Mill Manager PT SAL Bertolumeus S pun mengakui, PT SAL belum kantongi izin pengelolaan limbah cair. (gza)