
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng menangkap dua terduga pelaku pencurian PC komputer, Monitor Merk Acer milik SMK Bifahmiddin Jl. Mahakam No. 48 Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (20/3/2021) pukul 03.00 WIB.
Adapun dua pelaku yang ditangkap, itu masing-masing MR, 19 Tahun warga Jalan Mahakam Kab. Kapuas Prov. Kalteng dan MD, 26 Tahun warga Kec. Banjarmasin Barat Prov. Kalimantan Selatan.
“Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai 52 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K saat di konfirmasi, Selasa (30/3/2021) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa empat unit PC Komputer merk Acer, Dua unit monitor Merk Acer, Satu unit HP merk Samsung Galaxi A11 warna hitam, dan Satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak SMK Bifahmiddin.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Kapuas, Keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Or)










