
Kotawaringin News, Seruyan – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menegaskan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) harus ditindak tegas.
Anggota DPRD Seruyan Rudi Hartono, mengeluarkan THR menjelang hari raya Idul Fitri merupakan kewajiban semua perusahaan di wilayah manapun.
“Oleh karena itu, kita akan menindak tegas PBS yang sengaja tidak mengeluarkan THR kepada pekerjanya,” katanya, Jumat (15/4/2023).
Kendati begitu, dirinya berpendapat, perlu sinergitas antara lembaga legislatif dan eksekutif agar PBS tidak berdalih untuk tidak mengeluarkan THR bagi pekerjannya.
“Kita perlu bersinergi dengan lembaga eksekutif agar PBS yang berinvestasi di daerah ini tidak memiliki alasan untuk tidak mengeluarkan THR kepada pekerjannya,” pungkasnya. (Ys)







