
MONITORING – Kepala Disnakertrans Lamandau, Atie Dieni saat memantau realisasi penerapan UMK dan UMSK 2025 di salah satu PBS.
Kotawaringin News, Lamandau – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sudah diterapkan di seluruh perusahaan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau Atie Dieni saat meninjau langsung realisasi penerapan UMK dan UMSK di beberapa perusahaan.
“Hampir semua perusahaan besar swasta (PBS) tidak ada yang keberatan untuk menerapkan UMK yang ditetapkan sebagai acuan upah minimal kepada karyawannya. Sejak awal tahun 2025 ini, sudah bisa direalisasikan,” kata Atie Dieni.
Diketahui, penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Lamandau tahun 2025 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, yakni menggunakan dasar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penyesuaian nilai UMK Kabupaten Lamandau Tahun 2025 dihitung menggunakan formula Penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sehingga didapat, nilai kenaikan (UMK) Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMK Tahun 2024, yakni sebesar Rp 3.781.317.
Selain UMK, Disnakertrans Lamandau juga menghitung UMSK Kabupaten Lamandau Tahun 2025. Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakenjaan R.I. Nomar 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan Tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sebesar Rp 3.810.032.(BH/*)










