
Mediasi antara masyarakat dengan PT BPP. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengimbau kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah setempat untuk tertib terhadap regulasi yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Adhian Noor saat dirinya memimpin fasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur dengan PT Bratama Putra Perkasa (BPP) hari ini, Jumat (10/11/2023).
Menurut Adhian, PT BPP yang berbasis Hutan Tanam Industri (HTI) terkhusus akasia tersebut sudah dua kali berpindah tangan. Mulai dari Rimba Raya Conservation (RRC) hingga yang sekarang ini, Sinar Mas.
“Jadi, kami mengimbau kepada PT BPP untuk tertib regulasi saja. Apabila ada keluhan dan tuntutan dari masyarakat Bumi Gawi Hatantiring, mohon kiranya dapat dibijaki dengan tepat,” katanya, Jumat (10/11/2023).
Adhian berharap, masalah tersebut tidak akan berlarut-larut dan berkepanjangan sehingga membuat masyarakat merasa haknya sengaja dihilangkan. (Ys)







